Jakarta, Harian Umum - Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) berencana menemani Rocky Gerung saat kembali diperiksa Bareskrim Polri pada 13 September 2023 mendatang dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Keputusan itu diambil menyusul persekusi yang dilakukan sekelompok orang terhadap Rocky saat pengamat politik itu dan pengacaranya akan meninggalkan Bareskrim, Rabu (6/9/2023), setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan terlapor.
"Terkait kasus persekusi terhadap saudara kita Rocky Gerung, kita sudah saksikan kemarin Rocky datang ke kepolisian untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, tapi setelah dia diperiksa dan keluar, dia dipersekusi oleh Cebong Kampret Si****," kata presidium AASB yang juga presiden Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Daeng Wahidin, Kamis (7/9/2023), di Jakarta
Karena hal tersebut, Daeng menegaskan bahwa AASB tidak dapat menerima tindakan tersebut.
"Maka dari itu, ketika nanti Rocky Gerung diperiksa lagi pada tanggal 13 September, kami akan datang ke Bareskrim untuk menemani Rocky Gerung," imbuh dia.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat, saat Rocky dan tim pengacaranya akan meninggalkan Bareskrim Polri yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekelompok orang menghadangnya.
Diawali dari seorang perempuan berkos putih dengan tulisan "Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung" di punggungnya yang mendatangi Rocky beserta rombongan, lalu dengan angkuhnya perempuan itu menanyai Rocky, dan kemudian bahkan mendorongnya.
Rocky tidak membalas, tetapi tim pengacaranya, antara lain Harus Azhar, merespon dengan meminta perempuan itu dan teman-temannya agar tidak berbuat kasar.
Dari serangkaian kalimat yang keluar dari mulut perempuan antara lain terdengar tuduhan kalau Rocky dianggap telah mengadu domba anak bangsa.
Rocky berurusan dengan hukum karena dilaporkan oleh 25 pihak ke polda-polda, seperti Polda Metro Jaya, Polda Sumut, Polda Kaltmi, dan juga ke Bareskrim.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Rocky diperiksa bukan karena pernyataannya yang menyebut "bajingan tolol", yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, karena tak ada unsur penghinaan terhadap Presiden dalam pernyataan itu.
Rocky, kata Djuhandhani, diperiksa karena beberapa materi dalam orasi dan pernyataan yang disampaikannya, baik tentang kelapa sawit, tentang China, dan lain-lain sebagainya, telah berujung pada situasi keonaran, dan apa yang disampaikan Rocky itu, menurut para pelapor adalah kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA
Keonaran yang dipicu pernyataan Rocky, sebut Djuhandhan, terjadi di sejumlah wilayah seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Sumatra Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi.
Karena hal itu, Rocky dipersangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan penghasutan yang berujung pada keonaran, Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan, dan Pasal 45 juncto Pasal 28 UU ITE.
Djuhandhani mengaku, sejauh ini tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 73 saksi dari para pelapor, dan meminta pandangan kepada 13 ahli. (rhm)







