Jakarta, Harian Umum - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan tumpukan uang senilai Rp6,62 triliun yang merupakan uang rampasan dari sejumlah peprkara dan denda administratif dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan .
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan hal tersebut tidak substansial dan hanya pencitraan semata.
“Upaya memamerkan uang hasil rampasan merupakan langkah yang tidak substansial dan hanya bersifat pencitraan belaka,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).
Ia membeberkan bahwa laporan ICW pada Desember 2024 mencatat nilai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp 300 triliun.
“Artinya, kinerja penegak hukum untuk merampas aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara tidak berhasil,” tegas dia.
Berdasarkan hal tersebut, ICW mendesak agar pemerintah berfokus pada hal yang substansial, yakni memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada Rabu (24/12/2025) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun, tepatnya Rp6.625.294.190.469,74, kepada pemerintah melalui Kejagung. Uang itu diserahkan melalui Presiden Prabowo Subianto, dan disaksikan sejumlah menteri dan pejabat terkait, seperti Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BPKM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala BPKP Yusuf Ateh, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. (man)


