Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta dirisaukan oleh tren perburuan Koin Jagat yang berpotensi merusak fasilitas umum seperti taman.
Koin Jagat adalah sebuah permainan pencarian harta karun melalui aplikasi 'Jagat' di mana penggunanya diminta mencari koin di sejumlah lokasi yang ditampilkan pada peta di aplikasi 'Jagat'. Koin tersebut dapat ditukar dengan uang yang nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Tren perburuan Koin Jagat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Denpasar, dan berpotensi merusak fasilitas umum (Fasum) seperti taman dan lainnya.
Karenanya, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membuka kemungkinan mengevaluasi aplikasi Jagat.
"Kami sudah minta Diskominfotik untuk koordinasi dengan Kementerian Komdigi terkait evaluasi atau kajian terhadap aplikasi koin jagat. Kalau memang lebih banyak dampak negatifnya mudah-mudahan juga bisa di-takedown," kata Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Meski demikian, Teguh mengatakan bahwa perlu ada edukasi terkait game ini, khususnya untuk kalangan Gen Z, agar lebih bijak dalam menggunakan atau memainkannya.
"Kami sudah memberikan mention kepada jajaran perangkat daerah provinsi di Jakarta dalam hal ini khususnya kepada Satpol PP dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, untuk menjaga fasos dan fasum (dari para pemburu Koin Jagat)," imbuhnya.
Teguh bahkan berharap masyarakat Jakarta yang memainkan game Jagat agar tetap menjaga dan memelihara fasos dan fasum karena dibangun untuk kepentingan publik.
Menurut informasi, hadiah yang ditawarkan aplikasi Jagat membuat para pemburu Koin Jagat gelap mata. Mereka rela mengais-ngais tanah di taman, mencongkel ubin, memasuki gorong-gorong, memanjat pohon, bahkan memanjat pagar rumah orang untuk menemukan Koin Jagat yang disebar operator aplikasi Jagat di tempat-tempat tertentu yang merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), seperti taman, jalanan, bahkan di Gelora Bung Karno (Jakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Tegallega Park (Bandung) dan Lumintang Park (Bali).
Berdasarkan postingan di aku Instagramnya, @jagatapp_id, diketahui kalau operator aplikasi itu telah mendapatkan banyak kritik dari masyarakat, terutama dari para pengguna aplikasinya, sehingga vendor mengeluarkan aturan baru.
"Pengumuman Resmi Dari Jagat
Belakangan ini kami menerima banyak masukan dari pengguna. Berikut informasi penting dari Jahat:
Koin Tidak Akan Muncul di Area Berikut:
X Tertanam di dalam tanah
X Tenggelam di air
X Tersembunyi di balik batubata atau tempat lain yang perlu "dipaksa" untuk dibuka.
X Area yang tidak diizinkan untuk dimasuki
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, telah mengingatkan masyarakat bahwa siapapun yang merusak taman dan fasum yang lain, dapat dipidana dan dikenai sanksi administratif.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," katanya seperti dilansir Antara, Selasa (14/1/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 61 ayat (3) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Sedang Pasal 12 huruf (b) menyatakan, setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," katanya. (man)