TANGSEL, HARIAN UMUM - Perakit senjata berinisial YN berhasil diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan, Senin (4/11/2019). YN mengaku kepada polisi, dirinya mempelajari perakitan senjata tersebut melalui saluran Youtube.
Hal tersebut diungkap saat Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menggelar jumpa pers, di Mapolres Tangsel.
Kapolres menuturkan, penangkapan tersebut berawal keterangan tersangka penyalahgunaan narkoba, bahwa YN diduga merupakan salah seorang pemasok atau pengedar.
"Awalnya ini dari keterangan tersangka narkoba, bahwa YN ini pengedar. Namun, saat kita tangkap di kediamannya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut, YN ternyata juga seorang perakit senjata api," kata Kapolres.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan, terdapat puluhan butir peluru, dan 6 senjata api rakitan siap jual.
"Ada puluhan butir puluru, diantaranya merupakan peluru tajam. Ada juga 6 senjata rakitan yang siap jual," tambahnya.
"Awalnya, tersangka YN ini mengaku belajar dari salah satu channel Youtube. Ada 1 senjata sudah terjual pada Agustus lalu. Kita masih dalami darimana tersangka mendapatkan peluru tersebut," tuturnya lagi.
Kapolres menyatakan, YN dijerat pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba, dan Undang-undang darurat, terkait penyalahgunaan senjata api, dengan hukuman berlapis.
Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. 3 unit win gun 733 yang sudah dirubah menjadi senjata api Cak 22 LR (1 aktif dan 2 non aktif), 1 Unit RCF M 1911 model FN, 2 unit win gun non aktif, 18 butir peluru Cal 22 LR, 3 butir peluru Cal 38, 4 buah selongsong Kuningan, 6 buah selongsong baja, 2 buah Laras baja, 7 buah ada baja.
3 PCS Handgrip, 1 buah sigmat penggaris, 1 buah quick loader, perkakas (1 buah ragum penjepit, 1 palu kecil dan 1 obeng), 3 paket plastik clip bening sabu seberat 10.10 gram, dan 1 paket daun ganja dalam bungkus kertas warna cokelat, seberat 2,53 gram.







