Jakarta, Harian Umum - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2025 itu mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk memiliki istri lebih dari satu alias poligami asalkan mendapat izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan sebagaimana diatur pada pasal 4 ayat (1).
Syarat ini bersifat wajib. Jika tidak dipenuhi, maka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Meski demikian, Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut;
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
4. Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
5. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
8. Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Pejabat dilarang memberikan izin poligami dengan kondisi sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
5. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
(rhm)