Jakarta, Harian Umum - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono, mengaku memberikan uang Rp 150 juta kepada Pasukan Pengaman Presiden atau dikenal dengan Paspampres pada saat ada kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dikatakan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017).
Tonny bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Terungkpnya pemberian uang ini ketika dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan, apakah Tonny pernah memberikan uang 10.000 dollar Amerika Serikat kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.
Menurut jaksa, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Tonny mengaku memberikan uang Rp 100 hingga Rp 150 juta kepada Mauritz, untuk diberikan kepada Paspampres.
"Itu benar. Itulah yang saya katakan ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya," ujar Tonny kepada jaksa KPK.
Menurut Tonny, setiap ada acara, seperti kegiatan peresmian yang dihadiri Presiden Joko Widodo di Kementerian Perhubungan, pihak pelaksana kegiatan wajib menyediakan dana operasional untuk Paspampres.
Adapun, uang-uang yang diberikan itu berasal dari kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI MS Fadhilah menanggapi kabar pemberian uang kepada pasukan pengamanan presiden (Paspampres) oleh mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono akan memnyelidiki kasus ini.
"Permasalahan ini muncul dari pengakuan Pak ATB. Sehingga, perlu ditindak lanjuti lebih jauh dalam penyelidikan untuk mendapatkan penguatan dengan bukti-bukti," jelas Fadhilah dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12).







