JAKARTA, HARIAN UMUM - Pemprov DKI Jakarta tengah menyalurkan bansos (bantuan sosial) kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang bermukim di Ibukota.
Untuk mengatur hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Virus Corona atau COVID-19.
Surat dengan nomor 386 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada Kamis 16 April 2020 lalu.
Dalam Kepgub itu Anies menyebut jumlah penerima bantuan sembako juga sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI yakni 1,1 juta keluarga. Selain itu bansos pemberian bantuan sosial (bansos) sembako hanya disalurkan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di ibu kota.
"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar yang tercantum," tulis Anies dalam salinan Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bansos yang distribusikan berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan sosial yang dimaksud adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500.
Bansos dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber anggaran lainnya yang sah.
Adapun bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok seperti beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 lembar, dan sabun mandi 2 batang. (Zat)







