Jakarta, Harian Umum - Presiden Donald Trump telah menyetujui penjualan senjata ke Taiwan senilai Rp 18,6 triliun. Hal tersebut juga telah diberitahukan pada Kongres. Menurut sumber yang terpecaya penjualan senjata ke Taiwan terdiri dari 7 item, termasuk dukungan teknis untuk radar peringatan dini, rudal anti-radiasi, torpedo dan komponen untuk rudal SM-2.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Heather Nauert mengatakan persetujuan tersebut tidak melanggar undang-undang yang mengatur hubungan AS dengan negara kepulauan tersebut.
"Dukungan kami untuk kemampuan Taiwan mempertahankan kebijakan pertahanan diri yang memadai," kata Nauert, seperti yang dilansir NBC News pada 29 Juni 2017.
Ketua Komisi Urusan Luar Negeri Partai Republik, Ed Royce, memberi isyarat dukungan kuat untuk penjualan yang dicanangkan sejak Maret 2017.
Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas keputusan Amerika Serikat untuk terus melakukan kesepakatan penjualan senjata pada Jumat pagi, 30 Juni 2017.
"Paket tersebut mencakup delapan jenis peralatan dan sistem, yang akan meningkatkan kemampuan tempur kami di udara dan laut," dilirisnya







