Jakarta, Harian Umum - Mutasi pegawai Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah, kementerian baru bentukan Presiden Prabowo Subianto, menimbulkan masalah yang berujung pada belum dibayarnya gaji pegawai yang dimutasi, selama 2 bulan.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, mengatakan adanya laporan dari sejumlah daerah terkait pegawai yang belum menerima haknya. Ia menilai persoalan ini tidak boleh berlarut dan meminta pemerintah segera membereskan hambatan administratif yang menghambat pencairan gaji.
"Kementerian Haji dan Umrah perlu mengoptimalkan koordinasi dengan Kementerian Agama agar proses transisi pegawai berjalan lancar, terutama bagi ASN di daerah yang terdampak langsung," kata Wachid.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku adanya kendala teknis, khususnya bagi pegawai yang baru dimutasi ke Kemenhaj. Ia menyebut belum terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal sebagai penyebab utama gaji belum bisa dibayarkan.
"Ini dia sudah pindah Pak, ke Kementerian Haji dan Umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. Akibatnya apa? Bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak," jelas Dahnil.
Ia menyayangkan kondisi tersebut karena berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
"Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji," tegas Dahnil.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri, menekankan pentingnya penanganan cepat karena persoalan ini menyangkut kebutuhan hidup ASN dan keluarganya.
"Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai (ada yang) jual motor," tegas Abidin.
Namun, pihak Kemenag mengaku telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj hingga Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, keterlambatan SKPP terjadi karena Surat Keputusan Pengangkatan dari Kemenhaj belum terbit, sehingga berdampak pada pembayaran gaji Februari 2026.
"Tidak ada Pungli (pungutan liar) dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM (Sumber Daya Manusia) dari Kemenag ke Kemenhaj, hanya dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj," tegas Kamaruddin dikutip dari laman Kemenag,, Kamis (12/2/2026).
Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah turut memberi penjelasan. Ia mengatakan pengajuan SKPP seharusnya sudah rampung pada 10 Januari 2026 agar pembayaran gaji Februari bisa langsung dilakukan oleh Kemenhaj. Namun, hingga batas waktu tersebut, berkas dari Kemenhaj belum lengkap di banyak wilayah, sehingga sebagian SKPP belum terbit.
Untuk mencegah keterlambatan lebih jauh, Kemenag telah menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Melalui kebijakan ini, gaji ASN untuk bulan Januari tetap dibayarkan oleh Kemenag, sementara pembayaran gaji Februari diarahkan menjadi tanggung jawab Kemenhaj. (man)


