Jakarta, Harian Umum- Integritas termasuk salah satu masalah besar di kalangan birokrat Pemprov DKI Jakarta. Tak heran jika pada 2019 mendatang bidang pemerintahan Pemprov fokus membenahi integritas aparatur sipil negara (ASN).
"Tahun depan, Pemprov DKI fokus pada lima bidang persoalan yang disebut Panca Upaya Utama. Bidang pemerintahan masuk upaya yang ketiga," jelas pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Pengamat yang masuk Tim Musrembang Pemprov DKI ini menjelaskan, pada 2019, fokus bidang pemerintahan pada pembenahan integritas ASN untuk memenuhi amanat UU No 12 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sebab, kata dia, hingga kini integritas masih menjadi persoalan. Terutama di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Fokus pembenahan integritas ini menyangkut tiga hal, yakni kapasitas, kompetensi dan profesionalisme, karena ketiga faktor ini yang melahirkan integritas," jelas Amir.
Meski demikian, lanjutnya, dalam rapat Musrembang pada Selasa (17/4/2018) di Balaikota, terungkap kalau masalah integritas ini juga dipengaruhi oleh adanya regulasi yang sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi dengan kondisi terkini, sehingga perlu direvisi.
Di Satpol PP, regulasi yang dianggap sudah kadaluarsa adalah Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, karena Perda ini melarang pengoperasian becak, sementara di sisi lain Gubernur Anies Baswedan justru akan mengoperasikan becak.
Selain itu, Satpol PP juga kekurangan personel yang memiliki kapasitas, kompetensi dan profesional untuk ditempatkan sebagai Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, peraturan yang dianggap sudah kadaluarsa adalah Pergub tentang Partisipasi Publik.
"Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahkan belum punya payung hukum yang mengatur koordinasi dengan stake holder dalam penanggulangan bencana, sehingga perlu dibuatkan," imbuh Amir.
Pendidikan kilat untuk pembenahan integritas ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). (rhm)





