TANGSEL, HARIAN UMUM - 2 pelaksanaan kegiatan pengadaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga langgar aturan pengadaan sebagaimana diatur Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018.
Salah satu dari kegiatan yang dimaksudkan antara lain, Pembangunan Gedung Kantor dan Sarpras Kelurahan Muncul. Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen pengadaan dalam hal berita acara hasil pemilihan.
Dijelaskan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Sabda Lubis bahwa kegiatan Pembangunan Gedung Kantor dan Sarpras Kelurahan Muncul dan Peningkatan Sarana Umum Rusunawa Ciputat disinyalir melanggar aturan baku yang ditetapkan oleh Presiden.
Dalam Dokumen Pemilihan pada Bab III pasal 41 ayat 41.6 dijelaskan bahwa evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan oleh Pokja Pemilihan, bersifat rahasia sampai dengan saat pengumunan pemenang. Namun, Berita Acara itu justru dikeluarkan saat disanggah dan setelah adanya pemenang.
"Jadi dalam dokumen pengadaan, ada namanya dokumen pemilihan pemenang. Dalam kegiatan Kantor Kelurahan Muncul itu, pengumuman pemenang tertulis tanggal 26 Juli 2019, namun jika sudah ada pemenang, harusnya sudah ada Berita Acara Pemilihan Pemenang," kata Sabda saat ditemui dibilangan Serpong, Kota Tangsel, Senin (14/10/2019).
"Nah, Berita Acara Hasil Pemilihan Pemenang itu, justru baru keluar pada 5 Agustus 2019, setelah disanggah. Itu kan terlihat adanya ketidakpatuhan terhadap Perpres tadi. Pokja ULP dianggap mengkebiri aturan Presiden," tegasnya.
Diketahui, anggaran Pembangunan Gedung Kantor dan Sarpras Kelurahan Muncul dan Peningkatan Sarana Umum Rusunawa Ciputat mencapai Rupiah 6 miliar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangsel, Wahyudin belum dapat memberikan keterangan. Informasi dari ULP akan ditayangkan jika sudah dapat dikonfirmasi oleh wartawan.