Jakarta, Harian Umum - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pernyataan PT Jasa Marga (Persero) Tbk tidak akan memecat karyawannya terkait dengan pemberlakuan transaksi nontunai, yang akan diterapkan di jalan tol di seluruh Indonesia pada 31 Oktober 2017 adalah kebohongan.
Menurut Mirah, Jasa Marga telah melakukan sosialisasi internal mengenai program alih profesi untuk penjaga gardu tol. Dalam program itu, kata dia, perseroan menawarkan 291 posisi untuk ditempatkan di Jasa Marga. Sedangkan 601 orang akan dialihkan ke anak perusahaan Jasa Marga. Tapi ada 4.000-an orang yang bekerja sebagai penjaga gardu tol. Berarti ada 3.000 orang itu yang akan di-PHK.
"Jasa Marga mengatakan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja. Saya sampaikan itu bohong besar," kata Mirah, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani menyatakan program transaksi nontunai dengan uang elektronik (e-money) di semua ruas jalan tol membawa berkah bagi petugas gardu tol. Pasalnya, mereka bisa mendapat pekerjaan lain. Desi mengatakan para penjaga gardu tol selama bertahun-tahun bekerja di dalam kotak kecil. Mereka juga menghirup asap kendaraan.
Dengan elektronifikasi jalan tol, para petugas gardu Jasa Marga tak lagi perlu berurusan dengan uang tunai. Jasa Marga masih memiliki banyak ruang untuk mengalihkan petugas gardu tol yang terdampak elektronifikasi. Hal tersebut salah satunya didukung dengan banyaknya ruas tol baru yang akan dioperasikan, seperti Gempol-Bangil, Bangil-Rembang, dan Bawean-Salatiga.
"Pengoperasian jalan tol kami akan meningkat dua kali lipat," katanya.
Desi memastikan perseroan tak akan memutuskan hubungan kerja karena kebijakan elektronifikasi. Hal itu juga ditegaskan Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna. Herry mengatakan kebijakan elektronifikasi jalan tol dirumuskan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja.
"Panduan kami adalah PHK akibat kebijakan ini tidak boleh terjadi," ujarnya.
Petugas gardu tol dipastikan tetap bekerja. Sebagian dari mereka akan tetap berada di gerbang tol, tapi dengan tugas berbeda. Mereka tak lagi menerima dan mengembalikan uang, melainkan bertugas melayani transaksi nontunai.
Bank Indonesia bersama pemerintah menerapkan aturan transaksi nontunai di jalan tol mulai 31 Oktober 2017. BPJT mencatat penetrasi penggunaan uang elektronik di jalan tol di seluruh Indonesia sudah mencapai 88 persen per 20 Oktober.







