Jakarta, Harian Umum - Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau (BPH), Damianus Renjaan menyayangkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang menyebut Pemprov DKI sebagai pemilik sah lahan di stadion BMW pembangunan stadion BMW atau Jakarta International Stadium (JIS).
"Padahal PT BPH memiliki bukti sah kepemilikan lahan ditambah lagi adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT BPH sebagai prmilik lahan," kata kata Damianus saat menggelar keterangan pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jum'at (17/5/2019).
Kepemilikan PT BPH atas tanah tersebut dipertegas oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT BPH dalam perkara nomor 282/G/2018/PTUN-JKT.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT BPH dan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI nomor 314 dan 315.
Sertifikat hak pakai 314 yang berada di Kelurahan Papanggo, memiliki luas 29.256 meter persegi. Adapun sertifikat 315 yang berada di kelurahan yang sama, memiliki luas 66.999 meter persegi.
Menurutnya, sertifikat hak pakai DKI Jakarta atas lahan tersebut muncul berdasarkan berita acara serah terima (BAST) dari PT Agung Podomoro kepada Pemda DKI Jakarta. Penerbitan sertifikat hak pakai, diberikan sebagai pembayar utang yang salah satunya dimiliki Agung Podomoro kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun dalam BAST sebenarnya disebutkan, PT Agung Podomoro harus menyerahkan lahan dalam bentuk telah bersertifikat dan tidak dalam keadaan bersengketa.
"Permasalahannya adalah yang diserahkan itu di atas bidang tanah PT Buana. Jadi PT Buana enggak tahu apa-apa. Tiba-tiba terbit sertifikat di atas bidang tanah itu, yang dasar penerbitan sertifikat adalah BAST dari PT Agung Podomoro," ujar dia.
Karena itu Damianus menegaskan, pihaknya siap melakukan perlawanan. "Kami pastikan akan lawan Anies sampai kapan pun itu. Jelas kita akan lawan perkara itu sampai tingkat kapan pun," imbuhnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan mengatakan ada dua hal yang bergulir di pengadilan terkait kepemilikan lahan ini. Pertama, perkara yang diproses di PN Jakarta Utara. Menurut Anies, pengadilan memutus Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Perkara kedua adalah yang bergulir di PTUN, yang menggugat proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya itu sah milik kita (DKI Jakarta) dan itu diputuskan di pengadilan negeri," kata Anies di Jakarta, Rabu (15/5/2019) lalu.
Atas dasar hal itu, Anies tetap menginstruksikan agar pembangunan Stadion BMW tetap dilanjutkan. Pemprov DKI juga akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan PT BPH.
"Jadi yang digugat bukan pemprov, yang digugat adalah BPN di PTUN, di situ kita menjadi intervensi tapi di dalam pengadilan negeri kita menang yang artinya secara material substansial tanah itu sah milik DKI," ujar Anies.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, pihaknya yakin dapat memenangkan lahan sengketa antara Pemprov DKI dengan PT BPH.
"Harapannya menang dalam proses-proses hukum berikutnya sampai putusan inkrah. Peluang untuk menang sangat besar buat pemprov, karena kami didukung dengan bukti dan data yang akurat dan kuat," kata dia.
Sebagai informasi, pembangunan Stadion BMW telah diresmikan pembangunannya pada 14 Maret 2019 lalu. Pembangunannya diperkirakan akan menghabiskan dana Rp5 triliun. Untuk 2019, dana yang telah digelontorkan adalah senilai Rp900 miliar.
Stadion ini diproyeksi dapat menampung 82.000 orang penonton. Selain dilengkapi fasilitas wisata air dan jogging track, stadion ini juga dilengkapi dengan masjid terapung yang dapat digunakan oleh siapa pun. (Zat)






