Jakarta, Harian Umum - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy akan melakukan rekonsiliasi dengan kubu Djan Faridz, usai keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah terkait kepemimpin di PPP.
Dalam permohonannya, keduanya meminta MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 5 Juni 2017. Dalam putusan PT TUN tersebut, Kepemimpinan Romahurmuziy yang dianggap sah.
Bagi Romahurmuziy dengan ditolaknya, keputusan MA itu mengakhiri sengketa hukum di tubuh PPP yang sudah terjadi selama ini.
"Sebagai partai politik kami membutuhkan seluruh komponen, yang kemarin masih berbeda pandangan termasuk Pak Djan Faridz untuk segera kembali ke PPP," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Menurut Romahurmuziy, rekonsiliasi di internal PPP penting untuk segara dilakukan. Sebab, gelaran Pilkada serentak akan segera dimulai pada 2018 mendatang. Sisa-sisa konflik dinilai akan mempersulit PPP untuk bersaing di Pilkada 171 daerah. Namun bila rekonsiliasi bisa berjalan, maka Romahurmuziy yakin PPP akan lebih solid.
"Saya akan datang ke Pak Djan Faridz meskipun sudah 5 kali saya datang ke rumahnya tetapi saya akan datang sekali lagi. Saya tidak pernah menutup pintu islah dan rekonsiliasi," kata dia.
Romi pun berjanji akan mengakomodasi kepengurusan hasil Muktamar Jakarta di dalam kepengurusan Muktamar Pondok Gede.
"Bergabung di dalam kepengurusan dan orang-orang Pak Djan akan ditempatkan sebagai caleg sesuai dengan daerah pemilihan yang diinginkan," terangnya.
Di mata Romahurmuziy, Dian Faridz adakah tokoh yang punya pengalaman luar biasa mulai dari pengalaman politik hingga sebagai menteri.
Lantaran hal itu, kata Romahurmuziy, sayang bila tokoh sekaliber Djan Faridz tidak kembali ke PPP membesarkan partai bersama-sama.(tqn)







