Jakarta, Harian Umum - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan kepada wartawan mengenai pemecatan oleh ketua Umum, PPP kubu Djan Faridz (DF) versi Muktamar Jakarta. Menurut dia, sebagai hal yang lucu. Selain itu, dia mempertanyakan keabsahan tindakan Djan yang memecatnya dari keanggotaan PPP.
Lulung dengan tegas mengatakan Djan Farid tak berhak memecat kader lantaran tak memiliki surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat keputusan tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2022 yang dikeluarkan pada April 2016 itu kini dipegang PPP kubu Romahurmuziy.
"Dia (Djan) tak bisa memberhentikan saya karena tak punya legitimasi surat keputusan," ucap Lulung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.
Lulung juga mengatakan DF kini tak sesuai dengan asas yang diusung partai berlambang Kakbah itu. Dia mengaku akan membela PPP. Ia bahkan menyatakan niatnya menjadi ketua umum.
"Sebenarnya istri saya bilang, Sudahlah keluar saja, ngapain di partai, Tapi saya pejuang," kata Lulung.
Djan Faridz sebelumnya menyatakan pemecatan itu dilatarbelakangi mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pemilihan Gubernur DKI 2017. Adapun PPP kubu Djan saat ini mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.







