Jakarta, Harian Umum - Pemerintah memperpanjang kebijakan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN), karena berdasarkan hasil evaluasi untuk pelaksanaan Maret - April 2026, kebijakan itu dinilai mampu menghemat anggaran perjalanan dinas hingga Rp 1,95 triliun tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, kebijakan yang membuat para ASN melakukan work from home (WFH) setiap Jumat itu, akan diperpanjang.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan WFH ASN selama dua bulan ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut melalui penerbitan Surat Edaran terbaru dari Menteri PANRB untuk instansi pemerintah pusat dan Menteri Dalam Negeri untuk instansi pemerintah daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Jakarta, dikutip dari kompas.com, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan kebijakan kerja fleksibel memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional pemerintah, termasuk penghematan energi.
Pemerintah juga akan mengimbangi perpanjangan kebijakan tersebut dengan imbauan kepada ASN agar tetap menjaga produktivitas, disiplin kerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, fleksibilitas kerja bukan sekadar pengaturan lokasi kerja pegawai, melainkan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
"Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” kata Rini.
Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah mencatat sejumlah capaian efisiensi selama penerapan kerja fleksibel ASN.
Selain penghematan perjalanan dinas sebesar Rp 1,95 triliun, pemerintah juga menghemat biaya utilitas hingga Rp 65,6 miliar.
Pada saat yang sama, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) meningkat sebanyak 100.817 dokumen secara nasional yang menunjukkan percepatan digitalisasi proses birokrasi.
Rini mengatakan, transformasi budaya kerja yang tengah dijalankan pemerintah tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
Data evaluasi menunjukkan, sebanyak 95 persen layanan publik tetap stabil, bahkan meningkat selama pelaksanaan fleksibilitas kerja.
Tingkat kepuasan masyarakat juga disebut tetap terjaga, sementara seluruh pengaduan publik masih dapat ditangani melalui kanal resmi pemerintah.
Menurut Rini, transformasi budaya kerja ASN harus didukung oleh pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI), yang mencakup identitas digital, sistem pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital pemerintah.
Ia menilai fondasi tersebut penting untuk menciptakan birokrasi yang lebih terintegrasi, adaptif, dan tidak berjalan secara terpisah antarinstansi.
“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah tantangan dalam implementasi kerja fleksibel, antara lain penguatan budaya kerja digital dan penyesuaian pola koordinasi antarunit maupun antarinstansi.
Karena itu, setiap instansi diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel.
“Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi,” kata Rini. (man)


