PIDATO PRESIDEN menunjukkan satu pesan penting, yaitu Indonesia tidak bisa terus menjadi negara kaya sumber daya, tetapi miskin keberanian politik ekonomi.
--------------------------
Oleh: Yudhie Haryono & Agus Rizal
Presidium Forum Negarawan - Ekonom Univ. MH Thamrin
Ini artikel ketiga soal apreasiasi dan dukungan pada gagasan serta implementasi pidato Presiden Prabowo Subianto di gedung DPR, kemarin. Sebuah pidato yang keren karena bicara arah ekonomi nasional yang menandai perubahan besar dalam meletakkan negara memandang pengelolaan sumber daya alam. Walau sudah terdapat dalam konstitusi, presiden sebelumnya justru mengkhianatinya.
Dus, setelah bertahun-tahun Indonesia menikmati status sebagai eksportir komoditas terbesar dunia, pemerintah mulai menyadari bahwa kekayaan besar itu belum otomatis menjadikan negara kuat. Pertumbuhan ekonomi berjalan, ekspor meningkat, tetapi penerimaan negara justru tertinggal dibanding banyak negara lain. Bagi yang berpikir mendalam, fungsional, strukural dan substansial pasti menemukan keanehan yang tidak tak termaafkan.
Sebagai solusi konkret, Presiden menegaskan komitmen untuk kembali murni pada cetak biru “Ekonomi Pancasila: ekonomi jalan tengah, ekonomi konstitusi.” Satu mazhab pemikiran yang termaktub pada pasal 33 UUD 1945. Di sini, pemerintah resmi menerbitkan regulasi dan lembaga baru untuk menghentikan kebocoran devisa dan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Kebijakan pertama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Regulasi ini diarahkan untuk memperketat pengawasan terhadap aliran ekspor nasional yang selama ini dinilai terlalu longgar dan rawan manipulasi. Negara mulai mengambil kembali kendali atas sektor strategis yang selama puluhan tahun terlalu banyak diserahkan kepada mekanisme pasar global.
Kebijakan kedua adalah mewajibkan penjualan komoditas strategis utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal atau marketing facility. Langkah ini bukan sekadar sentralisasi ekspor, tetapi upaya memotong ruang permainan mafia perdagangan, manipulasi harga, serta praktik fraud yang selama ini menggerus penerimaan negara.
Penjualan ekspor strategis melalui BUMN dan kewajiban penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) seharusnya berlaku untuk seluruh negara tujuan ekspor, bukan hanya negara tertentu. Jika aturan diterapkan parsial, maka celah pengalihan transaksi tetap terbuka melalui negara perantara, perusahaan afiliasi luar negeri, atau jalur perdagangan offshore. Akibatnya, kebocoran devisa hanya berpindah jalur, bukan benar-benar berhenti.
Dalam praktik perdagangan global, manipulasi ekspor memang sering dilakukan melalui under-invoicing dan under-counting, yaitu mengurangi nilai transaksi maupun tonase yang dilaporkan secara resmi. Negara akhirnya kehilangan pajak, royalti, dan devisa dalam jumlah sangat besar. Praktik lain yang juga sering terjadi adalah transfer pricing, yakni menjual komoditas kepada perusahaan milik sendiri di luar negeri dengan harga jauh di bawah pasar agar keuntungan utama dicatat di luar Indonesia.
Sebab itu model single marketing facility menjadi penting. Negara ingin mengetahui secara pasti berapa ton komoditas keluar, siapa pembelinya, berapa harga riilnya, dan berapa devisa yang wajib kembali ke sistem keuangan nasional. Tanpa kontrol yang kuat, Indonesia akan terus menjadi negara kaya sumber daya, tetapi lemah dalam penerimaan negara.
Masalah mendasarnya, Indonesia dinilai memiliki rasio pendapatan dan belanja terhadap PDB paling rendah di antara negara-negara G20. Ini menjadi paradoks besar karena Indonesia adalah salah satu negara paling kaya sumber daya alam di dunia. Presiden bahkan menyebut potensi uang yang bisa diselamatkan dari kebocoran tersebut mencapai 150 miliar dolar AS per tahun.
Kebijakan DHE juga memiliki fungsi strategis yang jauh lebih luas daripada sekadar menambah cadangan devisa. Jika seluruh devisa hasil ekspor masuk dan diparkir di dalam negeri, maka likuiditas dolar nasional menjadi lebih kuat, nilai tukar rupiah lebih stabil, dan ketergantungan terhadap pembiayaan asing dapat ditekan. Negara tidak lagi terlalu mudah panik setiap kali terjadi gejolak global.
Arah baru ini pada dasarnya merupakan upaya menghidupkan kembali demokrasi ekonomi yang menempatkan produksi nasional sebagai usaha bersama untuk kemakmuran seluruh warga negara. Kekayaan alam tidak boleh hanya menjadi sumber akumulasi segelintir kelompok ekonomi, tetapi harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan nasional. Negara hadir bukan sekadar regulator pasif, melainkan pengarah utama agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan rakyat luas.
Dalam kerangka itu, sektor negara, swasta, dan koperasi seharusnya tidak dipertentangkan secara ideologis. Ketiganya harus bergerak dalam tujuan yang sama, yaitu memperkuat kesejahteraan umum. Swasta tetap diberi ruang tumbuh dan berinovasi, tetapi cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus tetap berada dalam kendali strategis negara agar tidak sepenuhnya tunduk pada kepentingan pasar global. Inilah ekonomi strukturalis yang sudah lama dilupakan.
Ekonomi Indonesia menurut Pasal 33 UUD 1945 dibangun di atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Artinya, produksi nasional harus memberikan manfaat luas bagi seluruh warga negara, bukan hanya menguntungkan kelompok pemilik modal besar. Negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan kekayaan nasional kembali kepada bangsa sendiri.
Namun, kebijakan besar seperti ini juga memiliki tantangan serius. Jika ekspor strategis dipusatkan melalui BUMN, maka tata kelola harus transparan, profesional, dan bebas rente. Jangan sampai monopoli negara justru berubah menjadi kartel baru atau sarang korupsi baru. Pengawasan publik, digitalisasi perdagangan, audit real time, dan keterbukaan data ekspor menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini tidak gagal di tengah jalan.
Pada akhirnya, pidato Presiden ini menunjukkan satu pesan penting: Indonesia tidak bisa terus menjadi negara kaya sumber daya, tetapi miskin keberanian politik ekonomi. Jika kebocoran devisa terus dibiarkan, maka pertumbuhan hanya menjadi angka, pastinya hanya data tanpa kesejahteraan nyata. Bagi warga yang cerdas, ini memalukan kita semua.
Namun, jika negara berani menertibkan ekspor, memperkuat kontrol atas SDA, dan menjalankan Pasal 33 secara murni dan konsisten untuk seluruh perdagangan strategis nasional, maka Indonesia memiliki peluang besar keluar dari jebakan ekonomi kolonial modern dan menjadi negara yang benar-benar berdiri di atas kaki sendiri.
Pastinya, ekonomi berdikari, menuju mandiri, menjadi berdaulat, bersentosa, bermartabat bersama adalah akhir dan tujuan kita bersama.(*)





