Jakarta, Harian Umum- Komisi B DPRD DKI Jakarta berencana meninjau kondisi transportasi laut di perairan Kepulauan Seribu, menyusul keluhan pemilik kapal tradisional yang beroperasi di kawasan itu, karena bisnis transportasi laut di Perairan Kepulauan Seribu diduga akan dimonopoli Pemprov DKI Jakarta melalui PT Trans 1000 Jakarta Transportindo.
"Komisi perlu melihat ke lapangan (kondisi) transportasi laut di Kepulauan Seribu," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/9/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Trans 1000 Jakarta Transportindo mengklaim bekerja sama dengan sembilan instansi pemerintahan untuk menggeluti bisnis transportasi laut di perairan Kepulauan Seribu, di antaranya Pemprov DKI, Pemkab Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pada Oktober 2018, perusahaan ini akan mulai mengoperasikan 16 kapal modernnya yang berkapasitas 200 orang dan berkecepatan 350 PK dengan tarif Rp25.000/penumpang untuk warga pulau karena disubsidi Pemprov DKI.
Yang meresahkan pengusaha kapal tradisional yang telah puluhan tahun beroperasi di perairan Kepulauan Seribu, selain tarif untuk warga pulau yang lebih rendah dibanding tarif yang mereka kenakan, yakni Rp35.000/penumpang, juga karena seiring dengan beroperasinya ke-16 kapal Trans 1000, kapal mereka yang berjumlah 42 unit akan diremajakan menjadi kapal barang, sehingga muncul dugaan kalau Pemprov DKI melalui perusahaan itu berniat memonopoli bisnis transportasi laut di Kepulauan Seribu. Mereka pun menolak, dan meminta Gubernur Anies Baswedan untuk membatalkannya.
Namun saat rapat Komisi B dengan Dinas Perhubungan, Kamis (27/9/2018), Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko membantah dugaan itu karena katanya, antara Trans 1000 dengan Dishub belum ada perjanjian kerjasama.
"Saat ini Dishub konsen pada dokumen perencanaan," katanya usai rapat kepada harianumum.com.
Ia menyebut ada dua dokumen yang sedang dikerjakan pada 2018 ini, yakni Rencana Induk Pelabuhan dan Masterplan Transportasi. Kedua dokumen ini antara lain mencakup masalah alur pelayaran, jenis kapal, dan mekanisme tarif.
"Jadi, kita belum ada kerjasama dengan perusahaan itu, dan pengajuan tarif dari perusahaan itu ke Dishub juga belum ada," katanya.
Atas pernyataan ini, Suhaimi meminta bila nanti 16 kapal milik Trans 1000 beroperasi, maka harus ditertibkan.
"Kalau ada yang ilegalm maka haris ditindak," kata Suhaimi.
Sigit mengiyakan.
"Seperti halnya angkutan umum yang lain, jika tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang lengkap, maka Dishub akan menindak tegas," katanya.
Hingga kini pihak PT Trans 1000 Jakarta belum dapat dimintakan keterangan karena ketika harianumum.com mendatangi kantornya di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, staf yang menerima kedatangan harianumum.com mengatakan, yang dapat memberi keterangan adalah Dirut Trans 1000 Jakarta Nana Suryana, namun yang bersangkutan sedang rapat di luar kantor, dan belum diketahui kapan akan kembali.
Namun staf ini sempat membenarkan kalau tarif yang dikenakan untuk warga pulau adalah Rp25.000/penumpang.
"Kalau untuk wisatawan Rp75.000/penumpang," katanya. (rhm)







