Jakarta, Harian Umum - Untuk mencapai pendapatan pajak yang dialokasikan dalam APBD DKI Jakarta 2019 sebesar Rp44,18 triliun, Pemprov DKI Jakarta harus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor yang tidak membebankan rakyat. Demikian pula Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali.
"Kita sudah ingat pada rapat badan anggaran (banggar) sebelumnya. Harus menggali potensi pajak dari sumber lain. Karena beban rakyat sudah cukup tinggi," kata Ashraf di gedung DPRD DKI, Selasa (29/1/2019).
Sektor Pajak Penghasilan yang membebani masyarakat seperti pajak kendaraan bermotor (PBB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak bumi pajak bumi bangunan (PBB).
Ashraf mengutip potensi peningkatan pajak dapat diperoleh dari pajak kendaraan mewah. "Petugas dari Dinas Pajak harus menginventarisir mana kendaraan yang tergolong mewah. Lalu lakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan. Bila perlu, perlu naik bola pada penunggak pajak kendaraan mewah. Dari plat kendaraan ada alamatnya, selamat datangi saja," ujar Ashraf.
Ashraf melanjutkan potensi lain untuk meningkatkan pendapatan pajak bisa digali dari pajak parkir on the road. Saat ini pajak parkir on the road kurang dimaksimalkan. Padahal potensi pendapatan dari pajak parkir on the road sangat besar. "Di Surabaya pajak parkir on the road menjadi primadona. Tapi di Jakarta justru sebaliknya, pajak tarif on the road malah kurang dimaksimalkan," jelas Ashraf.
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor parkir on the road, Ashraf menyarankan agar pengelolaan UPT (Unit Pelaksana Tekhnis) dibenahi. "Tempatkan orang-orang yang profesional. Manajemennya diatur dan dikelola secara baik. Petugas parkir di lapangan dilatih lalu diberi gaji, masa UPT tidak bisa seperti PPSU," urai Ketua Fraksi Partai Golkar DKI tersebut.
Berdasarkan data dari dokumen evaluasi Kemendagri atas APBD 2019, Pemprov DKI Jakarta memberikan kontribusi sebesar Rp8,8 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,4 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ) sebesar Rp1,27 triliun.
Kemudian pajak hotel sebesar Rp1,8 triliun, pajak restoran sebesar Rp3,55 triliun, pajak reklame sebesar Rp1,05 triliun dan pajak pendapatan sebesar Rp900 miliar,
Selain itu, pajak penerangan jalan sebesar Rp810 miliar, pajak air tanah sebesar Rp145 miliar, pajak parkir sebesar Rp750 miliar, bea hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,5 triliun, pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp9,65 triliun , dan pajak rokok sebesar Rp550 miliar. (Zat)







