Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan Hotel Alexis memperkerjakan 104 pekerja asing. Para pekerja itu memiliki izin namun masa berlakukan berakhir bersamaan dengan ditutupnya hotel dan griya pijat Alexis.
"Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 31 November 2017.
Dalam keterangan orang nomer satu di Jakarta ini merinci jumlah pekerja tersebut, di antaranya 36 orang berasal dari Tiongkok, 57 orang dari Thailand, 5 orang dari Uzbekistan, dan 2 orang dari Kazakhstan. Sedangkan empat tidak diketahui asalnya dari mana.
"Kini mereka menjadi ilegal, Karena tidak lagi memiliki izin, dan urusannya dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ” ujar Anies.
Anies Menambahkan pemerintah tengah memantau tempat usaha serupa di ibu kota. Ia berjanji memeriksa satu per satu secara senyap.Namun Anies enggan menunjukkan bukti secara langsung kepada wartawan.
"Kasus ini tidak sama seperti pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan, bisa kami foto. Kalau ini itu enggak patut," ujar Anies.
Di informasikan sehari setelah penutupan Hotel Alexis, pihak manegemen melalui kuasa hukumnya menggelar jumpa press kepada wartawan, dalam acara tersebut wartawan di ajak ke lantai tujuh yang di sebut oleh mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau ahok adalah surga dunia.
Penutupan Hotel Alexis dilakukan dengan kebijakan tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan TPST), dan surat penolakan itu telah disampaikan kepada perusahaan tersebut.(tqn)







