Jakarta, Harian Umum - Pasca di tutupnya Hotel Alexis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan PT Grand Ancol Hotel ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan TPST), karena di duga sebagai sarang protitusi.
Untuk membuktikan hal tersebut Legal & Corporate Affair Alexis Group mengajak wartawan perkotaan membuktikan kebenaran informasi tersebut pagi tadi.
"Sampai saat ini di hotel dan griya pijat tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkorba maupun kasus asusila" ujar kuasa hukum Alexsi M Fadjri SH saat membacakan press liris kepada wartawan di hotel Alexis, Selasa, (31/10/2017).
Di Informasi hotel Alexsi ini telah lama diprotes warga sekitar karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Di hotel itu konon kabarnya sering digelar pertunjukan tarian telanjang. Pihak legal pun memperbolehkan wartawan untuk melihat-lihat ruangan lantai 7 (tujuh) yang sangat terkenal di sebut oleh mantan gubernur DKI Jakarta penista agama Islam ahok sebagai surganya dunia.
Sayangnya Jumpa Press yang dihadiri ratusan wartawan disana harus tercoreng oleh penjagaan yang ketat oleh aparat keamanan disana. Wartawan seakan di giring harus mengikuti arah petunjuk para aparat keamanan disana dan seluruh kegiatan operasional pagi tadi disana dihentikan, hanya ruang atau kamar kosong yang dapat dilihat.
Tidak adanya simbul atau logo-logo hotel sebut menjadi pertanyaan sejumlah karyawan termasuk tidak bolehnya dilewati tangga darurat oleh para wartawan padahal suasana di sana sangat padat. Para wartawan pun terlibat adu mulut dengan penjaga pintu darurat tersebut.
"Mas, ini ada tangga daruratnya tidak , Lift sudah penuh dan padat, nanti kalau ada yang pingsan gmana?" Ujar para wartawan yang meliput dengan emosi kepada penjaga. (tqn)







