Jakarta, Harian Umum- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, Senin (9/4/2018), memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk dimintai keterangan soal penerbitan sertifikat lahan di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk swasta.
"Saya mewakili Pak Gubernur," katanya di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, sebelum berangkat ke kantor Ombudsman.
Ia tiba di kantor yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10:15 WIB, dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) berwarna krem.
Sandiaga mengakui belum tahu detail penerbitan surat tersebut karena belum mendapatkan penjelasan dari Biro Hukum Pemprov DKI.
Meski demikian Sandi mengakui, saat ini pihaknya masih menelusuri kasus yang dilaporkan ke Ombudsman tersebut.
"Tapi kami memastikan bahwa kami akan mendapatkan informasi yang lengkap dan komprehensif sehingga nantinya dipaparkan di depan ORI," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Pulau Pari pada 26 Maret 2018 lalu kembali mendemo Balaikota DKI Jakarta untuk meminta bantuan kepada Gubernur Anies Baswedan.
Pasalnya, sejak 2014 mendadak saja di Pulau Pari muncul korporasi yang mengklaim 90% dari 41 hektare luas Pulau Pari, atau sekitar 39 hektare, adalah miliknya yang dikuatkan dengan sertifikat hak milik (SHM) SHM dan sertifijat hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara pada 2014 dan 2015. Padahal, warga telah tinggal di pulau itu secara turun temurun, hingga telah masuk beberapa generasi.
Korporasi tersebut adalah PT Bumi Pari Asri (BPA), anak perusahaan PT Resource Alam Indonesia dengan holding company Bumi Raya Utama Group.
Warga mengaku, sejak perusahaan itu muncul, mereka diintimidasi, bahkan telah ada yang diperkarakan dengan tuduhan menyerobot lahan perusahaan itu. Padahal itu tak benar.
Warga juga mengaku tak dapat balik memperkarakan PT BPA karena meski telah tinggal selama beberapa generasi, mereka tak memiliki HGB atau SHM atas tanah yang mereka tempati.
"Pada 2015 kami pernah demo ke sini untuk meminta bantuan Ahok (gubernur DKI Jakarta kala itu), juga mengadu ke Komisi A dan B DPRD DKI, tapi sampai sekarang gak ada hasilnya. Karena itu, setelah gubernur Jakarta diganti, kami datang lagi. Semoga gubernur yang ini (Anies Baswedan) lebih punya hati nurani dan jiwa kepemimpinan yang baik, karena slogannya kan "Maju Kotanya, Bahagia Warganya"," kata Edy Mulyono, kordinator aksi.
Warga mengaku, sebelum kembali mendemo Balaikota, mereka telah mendatangi BPN Jakut untuk mencek keabsahan SHM dan HGB PT BPA, namun gagal karena pihak BPN sangat tertutup.
"Kami juga pernah berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, mengadu ke Ombudaman dan ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), tapi juga tak ada hasilnya. KKP malah mengatakan, kewenangan permasalahan yang kami hadapi ada di gubernur (DKI)," tegas Eddy.
Menurut data, sejauh ini telah ada lima orang warga Pulau Pari yang dikriminalisasi dengan tuduhan menyerobit lahan PT BPA. Di antaranya adalah Ketua RW 04 Pulau Pari, Sulaiman, yang dituduh menyerobot tanah PT BPA dengan SHM Nomor 253.
Sulaiman juga dituding mendirikan homestay di Pantai Pasir Perawan yang berada di sebelah barat Pulau Pari dan diklaim milik BPA.
Ada dugaan kalau terbitnya SHM dan HGB Pulau Pari atas nama PT BPA merupakan hasil permainan mafia tanah. (rhm)







