Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah menangkapnya pada Kamis (12/10/2023) petang.
Politisi Partai Nasdem itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka SYL untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya KPK mengatakan, SYL memeras pejabat eselon I, Dirjen dan kepala Badan, dengan cara memerintahkan dua tersangka yang lain dalam kasus ini, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) untuk mengumpulkan uang dari para pejabat itu dengan kisaran USD 4.000 hingga USD 10.000/bulan. Uang itu kemudian digunakan SYL untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar kartu kredit dan cicilan mobil.
Saat rumah SYL digeledah, KPK menemukan sejumlah barang yang dapat dijadikan barang bukti, antara lain uang berjumlah Rp30 miliar dan 12 senjata api. (rhm)





