Jakarta, Harian Umum - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menugaskan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah untuk mendampingi delapan tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selama menjalani proses hukum.
Hal itu diungkap Ketua Tim Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, saat hadir dalam acara deklarasi mendukung para tersangka kasus ijazah Jokowi di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
"Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bapak Busro Muqadas, menugaskan kami untuk membersamai teman-teman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Bapak Jokowi," katanya.
Gufroni menambahkan, untuk hal ini, LBHAP PP Muhammadiyah diminta menjadi salah satu kuasa hukum dan tim kuasa hukum para tersangka.
"Kami ditugaskan karena kami menilai ada kriminalisasi dalam kasus ini, karena kami juga meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu," sambung Gufroni.
Ia berharap advokat yang selama ini telah mendampingi para tersangka, dapat menerima LBHAP PP Muhammadiyah untuk bersama-sama mendampingi para tersangka.
Seperti diketahui. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025, karena ijazahnya dituding palsu.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, di mana klaster pertama terdiri dari lima orang, dan klaster kedua terdiri dari tiga orang.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis (DHL). Sedang kalster kedua terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT),
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sedang klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kedelapan orang tersebut dijadikan tersangka karena menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, ijazah Jokowi sah dan asli sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). (rhm)





