Jakarta, Harian Umum - Ketua Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin (19/5/2025), memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Polres Jakarta Utara, terkait laporan Charlie Chandra terhadap kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur, Muannas Alaidid.
Laporan dibuat Charlie pada 15 April 2025 dan diregistrasi sebagai perkara nomor LP/B/687/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Charlie melaporkan Muannas melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur pada pasal 27 A Jo 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Muannas dilaporkan karena melalui akun X-nya ia menyebut Charlie sebagai setan, bahkan mengatainya sebagai maling teriak maling, dan sebutan-sebutan lain yang mengarah pada pencemaran nama baik," kata Gufroni sebelum menjalani klarifikasi.
Ia mengakui dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak pelapor (Charlie Chandra) karena ia memang tahu di akun X-nya, Muannas mengatakan hal-hal seperti itu.
"Mudah-mudahan setelah ini Muannas akan diperiksa sebagai terlapor. Kita berharap ini bisa menimbulkan efek jera agar orang tidak semena-mena mengungkapkan kata-kata yang menyakitkan hati orang lain," imbuh Gufroni.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Charlie menyebut kalau ada dua saksi yang dia ajukan untuk perkara ini, yaitu Gufroni dan Udin.
.
"Mereka tahu cuitan Muannas di akun X-nya itu," kata Charlie.
Ia menjelaskan, ia melaporkan Muannas karena tidak terima disebut setan dan maling teriak maling.
Sebab, katanya, ia dilaporkan Aulia Fahmi, kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur yang saat ini sudah meninggal, dengan tuduhan pemalsuan dokumen, bukan pencurian.
kepadanya saat melaporkan dirinya ke Polda Banten adalah pemalsuan dokumen
dengan kasus pemalsuan dokumen, bukan pencurian, dan tak ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya maling.
"Bahkan sampai sekarang tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan saya maling," katanya.
Charlie mengakui bahwa dia dua kali dilaporkan Aulia Fahmi. Yang pertama di Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan, dan yang kedua pemalsuan dokumen.
"Laporan pertama yang penggelapan juga di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena tidak cukup bukti," katanya.
Charlie menjelaskan, cuitan Muannas di akun X-nya yang menyebut dirinya maling teriak maling, diposting ketika status perkara pemalsuan dokumen yang dijeratkan kepadanya masih dalam status SP3 oleh Polda Banten.
"Dan sebelum PT Mandiri Bangun Makmur mengajukan praperadilan," katanya. (rhm)


