Jakarta, Harian Umum - Polisi menutup penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan dengan alasan tidak menemukan unsur pidana.
"Iya benar dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip dari kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Namun, sambung dia, jika ke depan pihak keluarga dapat menyajikan barang bukti baru yang mengarahkan kepada tindak pidana, polisi akan membuka kembali perkara ini.
“Dengan senang hati, penyelidik selalu membuka tangan. Jika ada bukti baru yang valid maka akan kami dalami kembali,” kata dia.
Sebelumnya, Kombes Wira Satya Triputra saat masih menjabat sebagai direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik RSCM menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, yakni luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM. (man)







