Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan dugaan perintangan penyidikan dalam penangkapan Haru Masiku pada Januari 2020.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Dengan tidak diterimanya permohonan tersebut, maka majelis hakim menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah, dan penyidikan dapat dilanjutkan.
Seperti diketahui, suap terhadap Wahyu Setiawan terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) atas anggota Fraksi PDIP DPR RI yang meninggal. Dalam upayanya agar dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme itu, Harun Masiku menyuap Wahyu, dan KPK menduga penyuapan itu melibatkan Hasto.
Hasto dianggap merintangi penyidikan, karena saat Harun Masiku akan ditangkap pada Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabut, dan Hasto diduga punya andil dalam kaburnya Masiku itu.
Hingga kini Masiku masih buron dan belum diketahui di mana keberadaannya.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. (man)