Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan manuver politik Partai Perindo yang mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai calon Presiden 2019 mendatang. Kuat dugaan dukungan Partai tersebut terkait dengan penetapan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan SMS ancaman ke jaksa Yulianto.
"Meskipun dengan semua argumentasinya ini dikatakan tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang dialami oleh Pak Hary Tanoe, tetapi masyarakat punya penilaian sendiri terhadap apa yang sedang terjadi," ujar Ferry di Hotel Aston, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (3/8/2017).
Beralihnya dukungan Partai Perindo secara tiba-tiba Kata Ferry juga bakal mengakibatkan popularitas partai yang didirikan Hary Tanoe tersebut melorot.
"Reaksi dari masyarakat punya implikasi terhadap Partai Perindo. Dengan proses hukum yang terjadi dengan Pak Hary Tanoe. Pasti masyarakat akan mengaitkan itu," tuturnya.
Sebagai partai oposisi, Partai Gerindra pun tidak gentar jika Partai Perindo memberikan dukungan kepada Joko Widodo pada ajang Pilpres 2019.
Sekutu Partai Gerindra Hormati Sikap Perindo
Sementara itu sekutu partai Gerindra Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) mengatakan sikap politik Partai Perindo yang memutuskan untuk mendukung Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 tak mempermasalahkan langkah Perindo tersebut dan akan dihormati.
"Setiap partai politik punya kalkulasi politik sehingga pilihan politiknya pun beda-beda," kata Presiden PKS Sohibul Rabu (2/8/2017).
PPP Nilai Dukungan Perindo Dinilai Tak Bisa Jadi Pengusung Jokowi
Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Ahmad Baidowi menilai wacana dukungan Partai Perindo kepada Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019 mendatang tidak akan banyak berpengaruh. Perindo saat ini tidak mempunyai kursi di DPR sebagai syarat mengusung capres atau cawapres.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu yang baru, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014, sebagai syarat untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau ketentuan presidential threshold tersebut belum dibatalkan, maka kedatangan Perindo tak tercatat di KPU sebagai pengusung," ucap kata Baidowi anggota Pansus RUU Pemilu, Kamis (3/8/2017).
Baidowi juga meragukan basis massa Perindo sebagai partai yang baru didirikan pada 2015 lalu. Menurut dia, kerja mesin politik Perindo belum bisa meraup suara yang signifikan bagi Jokowi.
"Yang perlu kami tekankan bahwa tidak hanya sekedar deklarasi saja, tapi juga ditopang kerja mesin politik," ucap Baidowi.







