JAKARTA, HARIAN UMUM - Rencana pemerintah memi memindahkan ibukota dinilai tidak melalui prosedur yang ideal hanya bermodalkan kenekatan. Demikian disampaikan Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Johan.
Johan beralasan kondisi dimana ekonomi Indonesia sedang melemah karena hanya tumbuh 5%-an, dan resesi ekonomi dunia 2020, menurut dia, keputusan Jokowi itu merupakan kebijakan nekat. "Agaknya dalam membuat keputusan ini, Presiden bertindak nekat, risiko belakangan," katanya dalam dialog interaktif yang diselenggarakan DPD Korps Alumni KNPI DKI Jakarta dalam seminar bertajuk 'Bagaimana Masa Depan Jakarta Pasca Ibukota Pindah' di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Sebagai informasi, pemerintah berencana memindahkan ibukita dari Jakarta ke sebuah wilayah di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajaman, Kalimantan Timur (Kaltim).
Djohermansyah pun mengaku pesimis pemindahan ibukota ke Kaltim dapat rampung dalam lima tahun. "Saya memprediksi, pemindahan baru selesai antara 15-20 tahun. Apalagi karena saya melihat proses pemindahan yang dilakukan tidak melalui tahapan yang ideal," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Korps Alumni KNPI DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya memandang perlu untuk menyikapi rencana pemerintah memindahkan Ibukota dari Jakarta. "diskusi ini kita gelar dan hasilnya nanti kita akan kita jadi kan ini menjadi sumbangan pemikiran dari alumni KNPI DKI kepada pemerintah pusat," terang Taufik.
Taufik menilai pemindahan Ibukota ke Kaltim akan menyebabkan banyak perubahan. Mulai dari struktur pemerintahan hingga besaran nilai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). "Saya nilai pemindahan Ibukota akan mengalami banyak perubahan. Jangan-jangan nantinya akan ada DPRD Kota dan DPRD Kabupaten seperti di daerah lain. Kalau struktur pemerintahan Berubah maka APBD sebagai anggaran untuk pembangunan Jakarta akan ikut berubah juga," ujarnya.
Selain itu Taufik menambahkan, dipastikan akan ada perubahan terhadap peraturan hukum yang memayungi Jakarta. "Karena itu saya kira ini (pemindahan Ibukota) harus dilakukan secara hati-hati. Kita serius akan menjadi seperti apa Jakarta ke depannya paska pemindahan. Ini harus dibahas secara mendalam dan memerlukan kajian yang lebih komprehensif," tandasnya. (Zat)







