Jakarta, Harian Umum - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai satu-satunya Ormas Keagamaan yang telah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambah, dipastikan akan menggarap lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Perusahaan tambang batubara itu merupakan salah satu anak usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI), perusahaan di bawah Grup Bakrie milik pengusaha Aburizal Bakrie.
Kepastian itu disampaikan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
"Salah satu yang mau saya jelaskan adalah pemberian kepada PBNU adalah eks KPC. Berapa cadangannya, nanti tanya begitu sudah kita kasih, tanya mereka saja," katanya saat konferensi pers di Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil memastikan bahwa WIUPK akan dituntaskan prosesnya kepada PBNU pada pekan depan karena PBNU sudah memiliki badan usaha yang akan mengelola WIUPK batubara tersebut.
"NU sudah jadi, sudah berproses, saya ingin menggunakan prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, kita ini semua kan berbuat baik, lebih cepat lebih baik. Insya Allah minggu depan, doain ya," katanya.
Seperti diketahui pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)
Beleid ini menuai polemik karena ditengarai bukan saja akan membuat Ormas Keagamaan "bertekuk lutut" kepada pemerintah sehingga tidak kritis lagi, tetapi juga ditengarai dapat menjadi jebakan, karena Ormas Keagamaan yang "lemah" dalam mengelola tambang akan dibantu pemerintah dengan dicarikan kontraktor dan investor sebagai mitra.
Sitiaai ini, menurut Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, rawan menempatkan Ormas Keagamaan terjebak dalam situasi owner rasa partner, karena.mitra Ormas yang expert dalam pertambangan bisa saja justru berbalik menjadi penentu dan pengeruk keuntungan.
Selain itu, lahan tambang yang diberikan merupakan lahan tambang bekas yang kandungan tambangnya bisa jadi sebagian besar telah terkuras.
Menurut Kumparan, pemerintah melalui Bahlil pada 9 Maret 2023 telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KPC selama 10 tahun atau hingga 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seiring dengan perpanjangan IUPK ini, pemerintah membuat lahan konsesi KPC menciut sekitar 27.54 persen menjadi 61.543 hektare dari sebelumnya seluas 84.938 hektare.
Belum diketahui berapa kandungan batubara di eks tambang milik KPC itu. (man)


