Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Ia tidak terima ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejagung terhadap Nadiem, karena menurut mereka, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.
Menurut dia, seharusnya kerugian itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang melakukan audit, sehingga penahanannya otomatis.
“Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 September 2025 setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kali.
Kejagung mengatakan, kebijakan Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 telah mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (man)