Jakarta, Harian Umum-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis mulai 3 November hingga Desember 2020 mendatang.
Pelaksanaan uji emisi gratis ini berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jalan Mandala V, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, uji emisi dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 sampai 14.00.
"Tidak ada batasan, yang datang pada pukul 10.00 sampai jam 14.00 tetap kita layani. Ada dua pos uji emisi, untuk mobil berbahan bakar solar dan bensin," ungkap Andono, Di Jakarta, Selasa (3/11).
Andono menjelaskan, selain mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Andono menuturkan, uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan.
Dia menambahkan, dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan.
"Setelah melakukan uji emisi, bukti lulus uji emisi akan diberikan cetakan dari sistem informasi uji emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji," tandas Andono. (hnk)







