Jakarta, Harian Umum - KPK kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jabar.
Sebelumnya, Nurhadi telah terjerat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara senilai sekitar Rp 46 miliar. Ia menjadi terpidana bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6/2025), seperti dilansir detikcom.
Ia menjelaskan, Nurhadi ditangkap dan ditahan berkaitan dengan perkara TPPU di lingkungan MA. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," katanya.
Sebelumnya, kasus suap yang menjerat Nurhadi berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016, sementara gratifikasi yang menjeratnya berhubungan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA, dan penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Dari hasil penyelidikan KPK terungkap, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT, serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar.
Nurhadi sempat menjadi buronan KPK selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada 1 Juni 2020.
Nurhadi dan Rezky kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Terkait tindak pidana TPPU yang kini menjerat Nurhadi, KPK belum memberikan keterangan secara lengkap. (man)