Jakarta, Harian Umum - Cawapres nomor urut 03 yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai bahwa politik dinasti merupakan hal yang lazim karena juga terjadi di banyak negara.
"Yang jadi masalah itu kalau untuk sebuah kebutuhan dinasti politik, melakukan rekayasa dan penunggangan terhadap hukum yang berlaku, sehingga yang tidak boleh dilakukan, lalu dilakukan, menggunakan pendekatan-pendekatan yang kasar, itu yang tidak boleh," kata Mahfud dalam acara "Tabrak Prof!" di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/1/2024), seperti dikutip dari live streaming di kanal YouTube, Jumat (26/1/2024).
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, fenomena dinasti politik atau sebuah keluarga yang anggotanya berkecimpung menjadi tokoh politik tingkat daerah hingga nasional, sudah lumrah di sejumlah negara.
Dia memberi contoh keluarga Gandhi di India. Mohandas Karamchand Gandhi atau Mahatma Gandhi adalah pejuang kemerdekaan India. Sejumlah keturunan Gandhi kemudian berkecimpung di dunia politik, yaitu Indira Gandhi dan Rajiv Gandhi.
Mahfud juga mengambil contoh dinasti politik Kennedy, di mana sejumlah anggota keluarga itu menduduki jabatan publik di Amerika Serikat. Mereka antara lain mendiang Presiden John Fitzgerald Kennedy, adiknya yang juga mantan Jaksa Agung AS Robert Francis Kennedy, serta anggota keluarga lainnya yang menduduki jabatan publik.
Contoh lain dinasti politik adalah keluarga Presiden AS George Herbert Walker Bush dan anaknya, Presiden George Walker Bush.
Mahfud menjelaskan, persoalan lain yang kerap terjadi dalam dinasti politik adalah lambat laun mereka menjadi kehilangan arah, kemudian muncul nafsu mempertahankan kekuasaan supaya tetap berada di lingkaran keluarga mereka dengan berbagai cara.
Alhasil, hal itu yang memicu konflik dengan pihak lain dan juga rakyat yang merasa aspirasinya tidak tersalurkan dan partisipasi politiknya dihambat.
"Terkadang dinasti politik tidak lagi objektif untuk kepentingan rakyat. Lalu muncul berbagai langkah-langkah dari seorang yang menjadi induk dari dinasti politik itu untuk melakukan pemenangan atas dinastinya sendiri. Itu yang tidak boleh dan itu sebenarnya jorok kalau dilakukan pemerintah sebesar Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Mahfud.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo saat ini tengah disorot karena diduga sedang membangun dinasti politik. Setelah menjadikan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi walikota Solo, dan menjadikan menantunya, Bobby Nasution, menjadi walikota Medan, dia lalu menjadikan anak bungsunya, yakni Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum PSI.
Yang paling heboh adalah ketika Jokowi diduga menggunakan adik iparnya yang menjadi ketua MK, yakni Anwar Usman, untuk meloloskan Gibran ke Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
"Penunggangan" itu fatal, karena MK sebagai lrmbaga yang tidak punya kewenangan membuat maupun mengubah undang-undang, merevisi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang .mengatur tentang persyaratan Capres/Cawapres, sehingga bunyi pasal 169 huruf q itu yang semula hanya menentukan bahwa usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun, ditambah dengan dan/atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Tak ayal, Gibran yang masih 36 tahun dan sedang menjabat walikota Solo, dapat menjadi Cawapres.
Oleh Petisi 100 dan For Asli, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai sebagai putusan nepotisme, sehingga Jokowi, Gibran, Anwar Usman dan Iriana (istri Jokowi) dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dinilai melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Koalisi, Korupsi dan Nepotisme.
Iriana ikut dilaporkan karena dia diduga ikut mendorong Gibran menjadi Cawapres. (rhm)






