Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman hingga 165 tahun penjara kepada mantan PM Malaysia Najib Razak, karena dinyatakan terbukti melakukan sejumlah tindak pidana yang termaktub dalam 25 dakwaan.
Dari 25 dakwaan tersebut empat di antaranya merupakan dakwaan tambahan terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan, dan sisanya, 21 dakwaan, soal kasus pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dilansir The Star, Senin (29/12/2025), 165 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Malaysia berasal dari ke-25 dakwaan yang semuanya dinyatakan terbukti, di mana dari setiap dakwaan itu, Najib mendapatkan hukuman.
Rinciannya, 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah, plus denda dengan total RM11,4 miliar.
Sementara dari 21 dakwaan yang lain, Najib dihukum masing-masing 5 tahun penjara, akan tetapi tidak dikenakan denda.
'Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun," kata The Star.
Hakim Collin Lawrence Sequerah yang memimpin sidang, juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001.
"Jika tidak, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan," kata The Star lagi.
Terkait putusan ini, Hakim Sequerah mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.
"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," kata Sequerah.
Banyaknya dakwaan Najib, membuat hakim membacakan dakwaan itu sejak pukul 09:30 dan baru selesai pukul 21:00.
Dalam putusannya, Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.
Untuk diketahui, sejak 23 Agustus 2022 Najib menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang karena kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.Menurut Dewan Pengampunan, untuk kasus ini Najib diperkirakan baru akan dibebaskan pada tanggal 23 Agustus 2028.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, Najib meminta rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.
"Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya. Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya," katanya.
Ia menambahkan perjuangannya tersebut bukan untuk menghindari tanggungjawab, melainkan untuk membela konstitusi. Ia menegaskan akan berjuang atas haknya.
"Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum," ujarnya.
"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini," imbuhnya. (man)






