Jakarta, Harian Umum - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) Priguna Anugerah Pratama, dokter yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia bernomor KI.01.02/KKI/0932/2025.
"Pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia," kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, dalam keterangan pers, Sabtu (12/4/2025).
Ia menjelaskan, dengan dicabutnya STR dan SIP tersebut, maka Priguna tak bisa lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup.
Tak hanya itu, sebagai antisipasi ke depan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di rumah sakit itu.
"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” kata Arianti.
Seperti ramai diberitakan media, Priguna yang merupakan dokter anestesi PPDS Universitas Padjajaran, pada pertengahan Maret 2025 memperkosa anak seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung dengan modus pemeriksaan darah di salah satu ruangan di lantai 7 gedung rumah sakit itu.
Pada saat itu, Priguna yang menjalani PPDS anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch. Alasan yang digunakan Priguna adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
Namun, korban dibius dan disetubuhi.
Perbuatan bejat pelaku terungkap karena ketika sadar dari pembiusan, korban bukan saja merasakan pusing, tetapi juga sakit pada area kemaluannya. Setelah menjalani visum, ditemukan adanya cairan sperma di situ.
Priguna ditangkap pada Minggu (23/3/2025) atas laporan korban, dan dari hasil penyelidikan polisi, terungkap kalau korban.pelaku tidak satu orang, melainkan tiga orang.
Dua korban Priguna yang lain semuanya berstatus pasien. Modus pemerkosaan sama, yakni dengan terlebih dahulu membius korban. (rhm)


