Jakarta, Harian Umum - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek memastikan bahwa kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad tak memiliki izin operasional di Indonesia.
Dengan demikian, gelar akademis yang dianugerahkan kampus itu kepada Raffi terancam tak dapat diakui.
Kepastian bahwa UIPM tidak memiliki izin operasional disimpulkan Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi pada Minggu (29/9/2024) dan Senin (30/9/2024).
Dengan demikian, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023, maka gelar akademik yang diperoleh dari kampus yang tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, tidak dapat diakui.
"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangan yang diterima media Jumat (4/10/2024).
UU Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 23 Tahun 2023.
"Ditjen Diktiristek juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)," pesan Haris.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/), sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan..
Haris menegaskan bahwa UU Dikti mengancam siapapun, termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah, dapat dikenai sanksi pidana.
Untuk diketahui, sebelumnya netizen ramai menggunjingkan soal Raffi Ahmad yang baru mendapat gelar doktor honoris causa (HC) dari kampus yang kredibilitas diragukan, yaitu UIPM.
Raffi mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM. Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM kepada Raffi dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.
Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut.
Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga tersebut terdaftar dan diakui.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Raffi Ahmad terkait gelar honoris causa dari UIPM tersebut.
Merespons sindiran warganet itu, dalam keterangan resminya Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menjelaskan lembaganya terdaftar dan diakui secara internasional.
"Secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa," ujar Helena dalam surat bertanggal 30 September 2024 tersebut.
"EDEN adalah Lembaga Networking Cendekiawan, Pakar, Praktisi, Dan Profesional Eropa yang terbesar dan terlengkap serta inklusif di bidang Pendidikan Terbuka, Pendidikan Jarak Jauh, dan E-Learning, yang semakin luas dan semakin kompleks aktivitasnya," imbuhnya.
Helena menyatakan UIPM beroperasi sepenuhnya daring dan tersebar di berbagai negara. Helena mengakui bahwa alamat UIPM di Thailand 'bukan kampus, sebab UIPM murni 100% Online Learning'.
"Keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education ( Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan system pendidikan Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non Real Campus secara Jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM," ujar Helena. (man)


