Tangsel, Harian Umum - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Wahyunoto langsung dijebloskan ke Rutan Pandeglang untuk selama 20 hari ke depan setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten pada Selasa (15/4/2025).
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga seperti dikutip dari detiknews, Sabtu (19/4/2025).
Rangga menerangkan, Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel karena berperan aktif menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia juga bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan lokasi pembuangan.
"Dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Rangga.
Dari hasil penyidikan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Himawan mengungkapkan, sampah dari wilayah Tangsel rupanya dibuang ke berbagai daerah di lahan milik perorangan.
Tempat sampah ilegal itu antara lain berada di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; di Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten; dan di daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi.
"Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan. Jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang di mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah," jelas Himawan.
Dari penyidikan, diketahui Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping, tidak ada pengelolaan lebih lanjut. Padahal, pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan ketentuan.
"Itu sudah tidak diperkenankan lagi seperti itu kurang lebih," ucap Himawan.
Selain Wahyunoto, Kejati Banten juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel.
Berdasarkan penyidikan, yang bersangkutan memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.
"HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," tutur Rangga.
Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam e-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.
"Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP," tambah Rangga.
Kemudian, saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya sebesar Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.
"Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP," pungkasnya.
(man)


