Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respon yang sangat normatif terkait masuknya nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi daftar pemimpin paling korup menurut versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025) seperti dilansir kompas.com.
KPK lalu mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada instansi penegak hukum.
"Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.
Seperti diketahui, ada enam nama yang masuk daftar Person of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption yang dihasilkan dari voting pembaca laman OCCRP, juri dan jurnalis dunia.
Dari voting itu, mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad mendapat suara terbanyak, disusul Presiden Kenya William Ruto, Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan Pengusaha India Gautam Adani.
Terkait hal ini, Jokowi mengatakan bahwa ini adalah framing jahat untuk dirinya, dan ia meminta dibuktikan jika memang dia korupsi. (rhm)