Jakarta. Harian Umum - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membekukan izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya, Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/pur.06.02.03/disperkim tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan Di Wilayah Bandung Raya yang ditujukan kepada bupati dan walikota se Bandung Raya, yakni Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Sumedang, Walikota Bandung, dan Walikota Cimahi
Surat Edaran itu diterbitkan Sabtu (6/12/2025).
Melalui surat edaran tersebut, gubernur yang akrab disapa KDM atau Kang Dedi Mulyadi itu memerintahkan pemerintah daerah se-Bandung Raya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota;
2. Melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan;
3. Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung, agar:
a. sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang,
b. tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan
c. memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung
4. Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
5. Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG;
6. Mewajibkan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, dan
7. Melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman. (man)


