Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
Hal itu diungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito menjelaskan, permintaan Presiden itu didasarkan pada adanya potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK, tetapi terhenti pada putusan dimissal.
Putusan dismissal atau proses dismissal dikenal sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke persidangan, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara. Meskipun, sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
"Nah, Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi," kata dia
Mantan Kapolri itu juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa. Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kemendagri.
Mendengar itu, kata Tito, Prabowo disebut memberikan instruksi agar semua bekerja dengan cepat.
"Upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efektivitas pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang," ujar Tito.
Pembatalan ini diketahui dari terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Dalam peraturan tersebut, MK menetapkan jadwal pengucapan putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi. Putusan dismissal akan menentukan perkara Pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Selesai Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar KPU daerah untuk menetapkan Paslon yang memenangkan Pilkada.
Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan Pilkada non-sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini bisa dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih panjang, mulai dari penetapan KPU, pengusulan ke DPRD, hingga diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses. (man)