Jakarta, Harian Umum - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026), mengungkap fakta mengejutkan, yakni total investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) tercatat mencapai Rp 210,7 triliun.
PT AKAB merupakan perusahaan induk PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk.
Sidang ini mengadili tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan Sri Wahyuningsih, direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini adalah RA Koesoemohadiani, direktur Legal dan Head of Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
"Kita menemukan, kalau angkanya Nadiem Rp 9 miliar dolar AS, saya hafal saya catat di pembelaan dia waktu dia ini. Terus saya temukan di dokumen saudara ini, ada total investasi itu masuk modal disetor ke AKAB Rp 210,79 triliun, benar?" tanya Ketua Tim JPU Roy Riady kepada saksi.
Diani, sapaan akrab Koesoemohadiani, menjawab bahwa angka itu bukan berasal dari dokumen yang ada di departemennya.
"Itu mungkin dari finance, bukan dari saya," katanya.
JPU kemudian membacakan keterangan dalam dokumen yang disita dari kantor GoTo itux di mana di situ tertulis bahwa investasi Google dicatat sebagai tambahan modal, tapi angka yang tercatat hanya Rp 1,14 triliun. Angka ini selisih jauh dari total investasi yang disinggung sebelumnya.
"Di sini ada tulisan ya kan tambahan modal disetor uang masuk nih, riil nih masuk ya duit ya. Lalu, di sini ada dicatatkan sebagai modal saham untuk hanya Rp 1,14 triliun, gitu lho. Bisa saudara jelaskan ada selisih Rp 209 triliun ini, uang ini ya kan sebelum IPO ini?" tanya Roy.
Diani mengaku tidak pernah melihat dokumen yang dibacakan Roy, sehingga tidak bisa menjelaskan selisih angka yang ada.
Kantor GoTo diketahui digeledah pada 8 Juli 2025 saat Nadiem masih berstatus sebagai saksi.
Dalam dakwaan, total investasi Google ke PT AKAB atau perusahaan induk Gojek disebut mencapai 786 juta dolar AS pada tahun 2017–2021.
Kasus ini diketahui berawal justru sebelum Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada tanggal 23 Oktober 2019., karena sebagaimana diungkap Kejagung, pada bulan Agustus 2019, Jurist Tan, tersangka yang masih buron, bersama Nadiem dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Di program inilah pengadaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook itu dilakukan, dan menjadi masalah.
Sebab, laptop yang dibeli ternyata tidak dapat difungsikan di sekolah-sekolah yang wilayahnya belum terjangkau internet, seperti di wilayah terluar Indonesia.
Program itu bergulir pada tahun 2019 hingga 2022. (man)


