Jakarta, Harian Umum - Diduga terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), pembangunan menara telekomunikasi mikro seluler alias mikrosel dilaporkan ke KPK, Selasa (7/5/2019)
Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto mengatakan pihak ketiga disinyalir belum membayar sewa lahan kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga terjadi potensi kerugian negara hingga Rp1,1 triliun. "Potensi hilangnya penerimaan daerah dalam empat tahun diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun," kata SGY sapaan akrab Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, Kasus mikrosel ini sudah menjadi sorotan kalangan dewan. Bahkan DPRD DKI sampai akan membentuk Pansus Mikrosel.
Hal ini karena terjadi perbedaan pandangan antara DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang dasar aturan pendirian menara mikrosel.
Menurut Sugiyanto, DPRD berpendapat bahwa pendirian menara mikrosel harus membayar sewa lahan dan mengunakan aturan Pergub No 14 tahun 2014 tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi.
Tetapi Pemprov DKI berpendapat pendirian menara mikrosel tidak membayar sewa lahan dengan alasan nomenklaturnya begitu sejak lama.
Pemprov DKI diduga mengunakan Pergub Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
Dalam Pergub Nomor 195 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendirian bangun pelengkap tiang/antena telekomunikasi mikrosel yang berada di atas tanah/aset lahan milik Pemprov DKI tidak membayar sewa lahan, tetapi hanya membayar biaya restribusi.
"Pemberian izin untuk pendirian 5.507 menara mikrosel di atas lahan aset Pemprov DKI diduga tidak memiliki dasar aturan yang benar. Pemprov DKI diduga memaksakan mengunakan aturan Pergub Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas," ujar Sugiyanto.
Padahal mikrosel yang dimaksud pada Pergub Nomor 195 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Ultilitas ini adalah mikrosel yang didirikan sebagai Bangunan Pelengkap Untuk Tujuan Pemeliharaan atau/Perbaikan Jaringan Ultilitas Kabel atau Pipa.
Sedangkan 5.507 menara mikrosek yang diberikan izin itu diduga kuat adalah menara mikrosel telekomunikasi.
Adapun terkait Pansus Mikrosel yang digalang DPRD Sugiyanto menuturkan jika Pansus tersebut hanya akal-akalan DPRD DKI.
"Sementara terbentuknya Pansus Mikrosel telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Diduga DPRD DKI masuk angin dan cuma gertak sambal," tukas SGY.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) disebutkan, bahwa terdapat sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi yang mendirikan menara telekomunikasi di lahan milik Pemprov DKI belum dipungut biaya sewa lahan.
Adapun rinciannya adalah sebanyak 5.507 menara mikrosel, yaitu PT DT 228 menara mikrosel, PT DAS 11 menara mikrosel, PT BITTN 355 menara mikrosel, PT BTS 3.338 menara mikrosel, PT QI 12 menara mikrosel, PT ISI 396 menara mikrosel, PT MDC 400 menara mikrosel, PT IBS 744 menara mikrosel, dan PT MTI 23 menara mikrosel. (Zat)