Jakarta, Harian Umum- DPRD DKI Jakarta geram mendengar tempat hiburan malam berkedok restoran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terlebih, tempat hiburan malam seperti bar, diskotek dan lainnya dilarang beroperasi karena rentan jadi tempat penularan Covid-19.
"Kita tidak menolerir hal-hal seperti itu. Kalau memang ada pelanggaran, kita panggil Dinas Pariwisata, kita tegur mereka. Jangan sampai masyarakat menilai yang besar-besar dibiarkan, tapi yang kecil ditindak. Ini kan bahaya nanti kalau menyebar di masyarakat kalau Pemda DKI tebang pilih. Ah tidak apa-apa, dilapangan bisa cincai lah," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, di Jakarta, Kamis (2/7).
Politisi PKS itu memastikan, kebijakan PSBB masa transisi diperpanjang karena Pemerintah memprioritaskan keselamatan warga Jakarta. Namun, ungkapnya, beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat juga tetap memberlakukan pembatasan kapasitas, sehingga roda perekonomian kembali bergeliat.
"Kita juga sebenarnya harus sosialisasi ke hiburan malam itu ya yang berkedok restoran itu. Bahwa (PSBB) ini kita lakukan untuk keselamatan mereka gitu. Buat keselamatan pengunjung dan karyawannya. Kalau kita mau jahat dibebaskan saja. Hiburan malam kan masuk fase paling akhir, baru bisa beroperasi," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, lanjutnya, harus tegas mengingatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperketat pengawasan industri hiburan malam itu. Sesuai tupoksinya, wakil rakyat itu akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam agar laporan itu bisa ditindak secepatnya oleh pihak terkait.
"Anggota DPRD adalah bagian tak terpisahkan dari Pemda DKI yang berfungsi sebagai fungsi kontrol, kita harus menjaga apa apa yang sudah menjadi aturan itu ditegakkan di masyarakat. Jadi, kalau memang ada informasi terkait tempat-tempat yang memang melanggar, infokan saja ke anggota dewan. Kita panggil dinas pariwisatanya atau bersama dinas pariwisata kita sidak, karena ada konsekuensi hukum bila ada yang melanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika ada pelanggaran aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota sudah pasti akan dilakukan penindakan.
"Kalau tentang pelanggaran ditindak, jika anda menemukan silahkan laporkan, akan kami tindak pasti," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Anies mengatakan tersebut saat ditanya mengenai adanya temuan mengenai tempat-tempat yang seharusnya belum beroperasi saat PSBB transisi fase 1 seperti tempat hiburan malam (diskotek, bar, griya pijat atau spa), serta ada juga pelanggaran restoran yang beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
"Saya minta pada semua untuk ambil sikap tanggung jawab selama belum diizinkan, jangan lakukan (beroperasi)," ucap Anies.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan ada penerapan protokol kesehatan.
Dari luar, tempat yang merupakan restoran plus bar tersebut terlihat menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) di depan gedung berlantai dua itu, pemeriksaan suhu dengan thermo gun sebelum masuk ke ruangan utama di lantai dua, hingga pemberian cairan "hand sanitizer" oleh petugas.
Namun ketika ditelusuri lebih jauh ke dalam ruangan utamanya, terjadi berbagai pelanggaran mulai dari pengoperasian bar secara terbuka meski belum waktunya, ditambah diabaikannya protokol kesehatan yang terlihat dari minimnya yang menggunakan masker hingga pengabaian physical distancing dari para pengunjung, padahal suasana berada di tengah pandemi COVID-19. Petugas pun tidak terlihat melakukan apapun dari pemandangan tersebut.
Dengan tempat hiburan yang belum diizinkan buka seperti bar, diskotek dan sejenisnya beroperasi, apalagi tanpa ada protokol kesehatan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi ini, akan menjadi bom waktu kasus COVID-19 di Jakarta. (hnk)