Jakarta, Harian Umum - Kasus penyelidikan dugaan kriminalisasi mantan ketua KPK Antasari Azhar dihentikan oleh pihak kepolisian. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta Antasari Azhar meminta maaf atas laporan yang menyebutkan ada dugaan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Antasari Azhar harus meminta maaf kepada Pak SBY di depan publik," katanya di Senayan, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.
Selain itu ia meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk memberi sanksi kepadanya.
"Harus ada tindak lanjutnya juga, harus ada sanksinya sehingga jangan setiap warga negara memberikan laporan yang tidak benar ke penegak hukum," katanya.
Di informasikan usai dilepas dari penjara oleh presiden Joko Widodo melalui pemberian bebas bersyarat, pada 14 Februari 2017, Antasari Azhar mengadu ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan rekayasa kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menjeratnya. Ia menduga SBY sebagai sosok yang melakukan kriminalisasi terhadapnya akibat dari balas dendam besan SBY, Aulia Pohan, yang di penjarakan olehnya karena terlibat kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
"Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujurlah. Beliau perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi saya," ujar Antasari saat jumpa press dengan wartawan di Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya telah memeriksa dan mencari bukti dalam proses penyelidikan kasus ini, Penyelidik, menyimpulkan, alat bukti yang diajukan Antasari Azhar telah menjadi bukti di sidang pengadilan dan sudah melewati proses criminal justice system.
"bukan suatu peritiwa pidana yang bisa ditingkatkan menjadi sebuah proses penyidikan untuk mencari tersangka dan barang bukti lainnya," kata Martinus.







