Kupang, Harian Umum - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menvonis bebas terdakwa Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng atas tuduhan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Namun, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada nelayan asal China tersebut. Selain itu, barang bukti berupa kapal bertonase 598 GT berjenis kapal ikan "gill net" itu disita negara untuk dimanfaatkan ataupun dilelang.
"Vonis denda itu berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menggelar perkara tersebut di Kupang, Senin (26/02)," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak, Selasa (27/2/2018).
Weng Shi Yi adalah nakhoda KM Fu Yuan YU 831, sedangkan Li Zhaofeng adalah kepala kamar mesin (KKM) yang dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia. Dari penangkapan itu, petugas PSDKP Kupang mengamankan 21 awak kapal bersama barang bukti berupa kapal dan hasil tangkapan ikan sekitar 30 ton. Sementara itu, sebanyak 19 awak lainnya tidak menjalani proses hukum dan sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing karena berstatus non justicia (tanpa pengadilan). Masing-masing 6 orang warga negara Indonesia, 3 orang warga negara Vietnam, 3 orang warga negara Myanmar, dan 6 orang warga negara Tiongkok.
Mubarak mengatakan, nahkoda kapal serta KKM Kapal Fu Yuan YU 831 tidak dikenakan hukuman kurungan seperti tuntutan jaksa. Sebab, keduanya tidak terjerat Pasal 120 Undang-Undang Perikanan dan Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
Kedua tersangka (Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng) tindak pidana perikanan itu dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di informasikan sebelumnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan siaran pers, Senin (4/12/2017), penangkapan kapal ikan ini, selain ilegal fishing di duga ada perdagangan orang dalam kasus tertangkapnya kapal Fu Yuan Yu 831. Diketahui 6 orang ABK warga negara Indonesia, diberangkatkan oleh PT. Astrindo Artha Samudera, yang berdomisili di Pekalongan.
Keenam orang ABK tersebut mengaku belum dibayar selama 8 bulan oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan diantaranya potongan uang pengurusan keberangkatan sebesar kurang lebih USD 1.400, uang jaminan, dan pinjaman. ABK hanya dibayar rata-rata Rp. 350.000 perbulannya, ditambah dengan bonus dari Nakhoda dengan jumlah yang variatif berkisar Rp. 300.000 – Rp. 500.0000. (tqn)







