Jakarta, Harian Umum - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menggunakan sterilisasi food tray untuk mencegah berlanjutnya keracunan akibat mengonsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Kepala BGN Dadan Hindayana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Food tray adalah alat sterilisasi tempat penyajian makanan. .
"Setiap SPPG sekarang diminta menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang berbahan seperti lemari dan memiliki uap panas yang bisa sampai 120 derajat, sehingga food tray bisa cepat dikeringkan, dan juga steril," kata Dadan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), keracunan pangan di Indonesia setengahnya disebabkan oleh cemaran bakteri Ecoli dari air, sehingga seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat untuk sterilisasi air.
"Maka, seluruh SPPG sekarang diminta menggunakan air untuk masak yang tersertifikasi, baik itu air dalam kemasan maupun air isi ulang, tapi memiliki peralatan untuk bisa mensterilkan air tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 1.619 SPPG yang memiliki sertifikat dan alat-alat higienis. Penerapan aspek higienis di SPPG terus diperketat. (man)






