Tangerang, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas, telah terbukti bersalah dan divonis hukuman 4 bulan penjara karena terlibat kasus narkoba, Senin, 6 November 2017.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 20 juta," kata Ketua Majelis Hakim R.A. Suharni usai sidang. Atas putusan ini, Axel tetap akan berada di dalam tahanan.
Keputusan Majelis Hakim atas hukuman Axel lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 2 bulan lebih ringan.
"Keadaan meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan," ujar Suhari memberikan alasan mengapa masa kurungan lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Saat ditemui usai sidang, Amin Zakaria selaku kuasa hukum Axel mengatakan bahwa pria berusia 20 tahun itu menerima keputusan Majelis Hakim.
Jeremy Thomas tampak hadir. Lantas apa tanggapan Jeremy dan istri?
"Ya, saya bersyukur karena sesuai dengan fakta persidangan mendapat hukuman ringan. Dari saya, saya juga mengucapkan terima kasih karena sudah membuktikan fakta terhadap anak saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang.(tqn)