Jakarta, Harian Umum – PT Jakarta Propertindo dapat melakukan penunjukan langsung (PL) untuk pembangunan sirkuit Formula E di Ancol Timur, Jakarta Utara, karena telah dua kali gagal lelang.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
“Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan penunjukan langsung dengan kriteria:
a. Kebutuhan tidak dapat ditunda;
b. Tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi,” bunyi pasal 51 ayat (10) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 itu.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Viktor Irianto Napitupulu mengaku heran karena Jakpro melakukan lelang itu sendiri, tidak melalui BPPBJ (Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa) DKI, sehingga kata dia, seharusnya lelang itu telah berhasil saat pertama kali dilakukan.
“Kegagalan yang kedua kali ini membuat kita bertanya-tanya, dan curiga ada sesuatu di baliknya,” kata dia.
Viktor curiga kalau kegagalan lelang itu memang disengaja, agar dapat dialihkan ke e-katalog.
Sebab, dengan menggunakan e-katalog, maka Jakpro tak perlu lagi melakukan lelang, karena dapat langsung menunjuk perusahaan yang ada di e-katalog tersebut.
“Ini kan proyek besar, dan untuk proyek seperti ini, paling cuma ada 2-3 perusahaan yang sudah terdata di e-katalog itu,” katanya.
Viktor menegaskan, jika dugaan ini benar, maka ini mengindikasikan kalau proyek ini sejak awal sudah dikuasai pihak tertentu.
Untuk diketahui, proyek pembangunan sirkuit Formula E mencapai Rp50 miliar.







