Jakarta, Harian Umum - Mulai 1 Juli 2018 pemerintah akan mulai mencetak KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat penganut penghayat kepercayaan, sehingga pada Mei 2018, para penganut ajaran ini mulai dapat mengurusnya.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, terkait hal ini, pemerintah pada prinsipnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan penulisan 'penghayat kepercayaan' dalam kolom agama di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Dalam e-KTP dan KK para penganut aliran kepercayaan nantinya akan ditulis sebagai berikut, yakni 'Kepercayaan: kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'," jelas Zudan kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Dia menambahkan, realisasi dari tindak lanjut kebijakan pemerintah itu dilakukan usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang jatuh pada 27 Juni 2018.
Saat ini, katanya, Kemendagri sedang melakukan persiapan seperti membereskan aplikasi sistem kependudukan, menyerahkan formulir untuk mengurus e-KTP, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Setelah itu, nanti mulai 1 Mei, rekan-rekan penghayat kepercayaan sudah boleh mengurus ke Dinas Dukcapil setempat, dan e-KTP-nya dicetak mulai 1 Juli mendatang," jelas Zudan.
Namun demikian diakui, meski e-KTP untuk penganut kepercayaan baru dicetak pada 1 Juli, namun para penganut itu tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018.
"Untuk nyoblos di Pilkada 2018, para penghayat kepercayaan masih bisa menggunakan e-KTP yang lama," tegas Zudan.
Untuk diketahui, MK pada 7 November 2017 lalu memutus bahwa penulisan penghayat kepercayaan boleh ditulis dalam e-KTP dan KK para penganutnya. Putusan MK ini mempertimbangkan terwujudnya tertib administrasi kependudukan serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada 138.791 orang penghayat kepercayaan di Indonesia. Data tersebut merupakan hasil pendataan sementara yang telah dihiumpun oleh Kemendagri.
Para penghayat kepercayaan itu tersebar di 187 organisasi yang tersebar di 13 provinsi. (man)







